Skip to main content

Pelanggaran Aturan

  1. Memberi peringatan keras sebanyak 1 (satu) kali kepada pemilik surel melalui surel/telepon kepada penanggung jawab administratif maupun teknis dalam batas waktu 2 x 24.
  2. Apabila peringatan diabaikan, UPT TIK akan memberhentikan layanan secara sepihak terhadap pengguna sampai pihak pengguna menghubungi pihak UPT TIK.
  3. Selama pemberhentian layanan, data yang ada di server tidak akan hilang.