Skip to main content

Definisi

A. Pengguna
adalah pihak yang mendapatkan layanan surel. Pengguna yang diijinkan adalah Mahasiswa Aktif, Alumni yang lulus setelah diterbitkan peraturan ini (atau alumni yang lulus tahun 2015 dansetelahnya), Pegawai, Organisasi resmi serta Kegiatan Insidental di Universitas Jember.

B. Pengelola
adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan sistem surel di Universitas Jember.Pengelola yang dimaksud adalah UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK).

C. Penanggung Jawab Administratif
adalah pimpinan organisasi/kegiatan pihak pengguna layanan surel. Untuk organisasi kemahasiswaan,penanggung jawabnya adalah pimpinan lembaga yang membawahi organisasi tersebut. Untuk kegiatan insidental, penanggung jawabnya adalah pimpinan lembaga yang membawahi kepanitiaan kegiatantersebut.

D. Penanggung Jawab Teknis
Orang yang bertanggung jawab secara teknis atas hosting yang bersangkutan dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola apabila ada pemberitahuan maupun masalah yangberhubungan dengan teknis.
Penanggung jawab teknis merupakan orang yang ditunjuk oleh penanggung jawab administratif untukmengelola dan memelihara layanan surel.