Pelanggaran Aturan

  1. Memberi peringatan keras sebanyak 1 (satu) kali kepada pemilik surel melalui surel/telepon kepada penanggung jawab administratif maupun teknis dalam batas waktu 2 x 24.
  2. Apabila peringatan diabaikan, UPT TIK akan memberhentikan layanan secara sepihak terhadap pengguna sampai pihak pengguna menghubungi pihak UPT TIK.
  3. Selama pemberhentian layanan, data yang ada di server tidak akan hilang.

Revision #1
Created 31 October 2023 04:09:28 by Rochmad Haryanto
Updated 31 October 2023 04:09:45 by Rochmad Haryanto