Pengajuan Domain
Layanan ini ditujukan khusus untuk: Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Lembaga, Kelompok Penelitian, Program Studi, dan Fakultas di lingkungan Universitas Jember.
Alur Pengajuan:
-
Persiapan Dokumen:
- Surat Permohonan Resmi: Ditujukan kepada Kepala UPA TIK Universitas Jember, ditandatangani oleh pimpinan unit/organisasi yang berwenang (misalnya Ketua Ormawa, Ketua Program Studi, Dekan, dll.). Surat harus mencantumkan nama domain yang diinginkan (contoh:
namaormawa.unej.ac.id
,namaprodi.unej.ac.id
). - Scan SK (Surat Keputusan) atau Surat Penunjukan: Untuk Ormawa, SK kepengurusan terbaru dari Rektor/Wakil Rektor terkait. Untuk lembaga/kelompok penelitian/program studi/fakultas, surat penunjukan resmi atau dokumen legalitas unit.
- Identitas Penanggung Jawab: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab teknis atau administratif.
- Surat Permohonan Resmi: Ditujukan kepada Kepala UPA TIK Universitas Jember, ditandatangani oleh pimpinan unit/organisasi yang berwenang (misalnya Ketua Ormawa, Ketua Program Studi, Dekan, dll.). Surat harus mencantumkan nama domain yang diinginkan (contoh:
-
Pengisian Formulir:
- Unduh dan isi lengkap Formulir Pengajuan Layanan TIK (dapat diakses melalui website resmi UPA TIK atau meminta langsung ke kantor UPA TIK). Pastikan semua informasi, termasuk nama domain alternatif jika domain utama tidak tersedia, diisi dengan benar.
-
Verifikasi dan Penyerahan Dokumen:
- Kirimkan surat permohonan resmi, scan SK/Surat Penunjukan, fotokopi KTM/KTP penanggung jawab, dan formulir yang telah diisi melalui e-mail resmi ke alamat UPA TIK (informasi alamat e-mail akan disampaikan saat permintaan formulir atau dapat dilihat di website UPA TIK) atau serahkan langsung ke kantor UPA TIK pada jam kerja.
- Petugas UPA TIK akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan ketersediaan nama domain.
-
Pemberitahuan Status Pengajuan:
- UPA TIK akan memberikan pemberitahuan mengenai status pengajuan (disetujui/ditolak/membutuhkan revisi) melalui e-mail atau telepon kepada penanggung jawab yang terdaftar, maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
-
Aktivasi Domain:
- Jika disetujui, UPA TIK akan melakukan proses registrasi dan aktivasi domain. Informasi DNS dan teknis lainnya akan disampaikan kepada penanggung jawab.