# Pengajuan Domain

**Layanan ini ditujukan khusus untuk:** Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Lembaga, Kelompok Penelitian, Program Studi, dan Fakultas di lingkungan Universitas Jember.

**Alur Pengajuan:**

1. **Persiapan Dokumen:**
    
    
    - **Surat Permohonan Resmi:** Ditujukan kepada Kepala UPA TIK Universitas Jember, ditandatangani oleh pimpinan unit/organisasi yang berwenang (misalnya Ketua Ormawa, Ketua Program Studi, Dekan, dll.). Surat harus mencantumkan nama domain yang diinginkan (contoh: `namaormawa.unej.ac.id`, `namaprodi.unej.ac.id`).
    - **Scan SK (Surat Keputusan) atau Surat Penunjukan:** Untuk Ormawa, SK kepengurusan terbaru dari Rektor/Wakil Rektor terkait. Untuk lembaga/kelompok penelitian/program studi/fakultas, surat penunjukan resmi atau dokumen legalitas unit.
    - **Identitas Penanggung Jawab:** Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab teknis atau administratif.
2. **Pengisian Formulir:**
    
    
    - Unduh dan isi lengkap **Formulir Pengajuan Layanan TIK** (dapat diakses melalui website resmi UPA TIK atau meminta langsung ke kantor UPA TIK). Pastikan semua informasi, termasuk nama domain alternatif jika domain utama tidak tersedia, diisi dengan benar.
3. **Verifikasi dan Penyerahan Dokumen:**
    
    
    - Kirimkan surat permohonan resmi, scan SK/Surat Penunjukan, fotokopi KTM/KTP penanggung jawab, dan formulir yang telah diisi melalui **e-mail resmi** ke alamat UPA TIK (informasi alamat e-mail akan disampaikan saat permintaan formulir atau dapat dilihat di website UPA TIK) atau serahkan langsung ke kantor UPA TIK pada jam kerja.
    - Petugas UPA TIK akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan ketersediaan nama domain.
4. **Pemberitahuan Status Pengajuan:**
    
    
    - UPA TIK akan memberikan pemberitahuan mengenai status pengajuan (disetujui/ditolak/membutuhkan revisi) melalui e-mail atau telepon kepada penanggung jawab yang terdaftar, maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
5. **Aktivasi Domain:**
    
    
    - Jika disetujui, UPA TIK akan melakukan proses registrasi dan aktivasi domain. Informasi DNS dan teknis lainnya akan disampaikan kepada penanggung jawab.